Selasa, 04 Maret 2014

Tinjauan rencana Jalur Evakuasi dari Perda 24 Tahun 2012 (RTRW Kab Kerinci 2012-2032)



Rencana pembangunan jalur evakuasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan beberapa kabupaten sekitarnya semakin kencang di hembuskan. Agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dirayakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia menjadi ajang untuk tebar pesona oleh para calon anggota legislatif, janji-janji manis penuh harapan akan dilontarkan oleh para pencari suara konstituen. Jalur evakuasi ini pun tak lupa menjadi bahan yang sangat nikmat dijadikan sebagai janji manis penuh harapan tersebut.

Berbagai pro dan kontra sudah lama mewarnai rencana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci untuk membuka jalan evakuasi yang menghubungkan daerah Kerinci dan kabupaten tetangganya. Proses inisiasi perencanaan pembangunan jalur evakuasi tersebut sudah dimulai dengan dimasukkannya jalur-jakur evakuasi tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2012-2032 (Perda Kab. Kerinci No 24 Tahun 2012).

Untuk melihat lebih mendalam tentang bagaimana hal tersebut disebutkan dalam Perda tersebut, berikut saya sajikan pasal pasal yang menyebutkan hal tersebut.

Perda No 24 Tahun 2012 RTRW Kabupaten Kerinci 2012-2032
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 45
(1) Arahan pemanfaatan ruang berisikan indikasi program pembangunan utama jangka menengah lima tahunan kabupaten.
(2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwujudan rencana struktur ruang;
b. perwujudan rencana pola ruang; dan
c. perwujudan kawasan strategis.
(3) Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indikasi program terlampir dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan daerah ini.
Pasal 46
Perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perwujudan sistem pusat kegiatan;
b. perwujudan sistem jaringan prasarana utama; dan
c. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 52
Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
b. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
c. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
d. perwujudan sistem jaringan wilayah lainnya.
Pasal 56
ayat 1
Perwujudan sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. sistem persampahan;
b. sistem pengelolaan air baku untuk air minum;
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem jaringan drainase, dan
e. jalur dan ruang evakuasi bencana
ayat 6
(6) Perwujudan jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana banjir meliputi:
1. dst...
b. Jalur evakuasi bencana tanah longsor
1. dst...
c. Jalur evakuasi bencana letusan gunung api meliputi
1. Pembangunan ruas jalan Pelompek-Pauh Tinggi-Sungai Kuning-Limbur Lubuk Mungkuang, Kabupaten Bungo; dan
2. pembangunan ruas jalan sungai tanduk-danau tinggi-sungai kuning-limbur lubuk mingkuang, kabupaten bungo
d. Jalur evakuasi bencana gempa bumi berupa pengembangan ruas jalan lempur mudik-ranah kemumu, kabupaten merangin
e. Jalur evakuasi bencana gempa bumi dan tsunami berupa pengembangan ruas jalan lempur mudik-sungai Ipuh, kabupaten Mukomuko, provinsi bengkulu

Dalam perda tersebut pemerintah secara jelas menyatakan bahwa jalan tersebut akan segera dikerjakan. Namun Pemerintah sepertinya sedikit lupa merencanakan program-program yang mendampingi rencana pembangunan jalan tersebut. Pasal 7 dalam Perda tersebut menyatakan “Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kerinci sejahtera berbasiskan pada sumberdaya alam, dan infrastruktur yang layak dan terpadu, dengan memperhatikan kawasan konservasi dan rawan bencana.” . disini saya tekankan pada bagian kawasan konservasi. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan Konservasi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara arif sehingga terjamin keberlanjutannya Dalam hal ini terkandung upaya pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan fungsi-fungsi alam yang berperan dalam menjaga keseimbangan alam (ekosistem) termasuk didalamnya upaya-upaya mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir.

Rencana pembangunan jalan dengan membuka kawasan konservasi jika tidak disertai dengan aturan-aturan yang mengawali hal tersebut akan menjadi suatu anomali untuk tujuan mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir. Langkah pemerintah membuka kawasan tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat, bencana longsor dan banjir akan lebih rentan terjadi apabila jalan tersebut tidak dikawal dengan pengawasan yang jelas agar jalan tersebut tidak menjadi jalur akses yg mempermudah masyarakat merusak hutan.


Bagi para pihak yang mendukung rencana ini, kami harap hal tersebut direncanakn secara matang dan terperinci agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bukan malah menjadi penyakit yang semakin memperburuk kondisi daerah.

1 komentar: