Kamis, 12 Juni 2014

APA SEBENARNYA TUGAS MANAGER?

1. Pekerjaan paling kritis: “menetapkan sasaran hsl dan rencana”

2. Mengorganisir.
Ia meneliti pusat aktivitas, menggolongkan mereka ke dalam bagian yg dapat dikendalikan, dan kemudian kedalam pekerjaan yg dapat dikendalikan, menghubungkan mereka satu sama lain di dalam suatu struktur organisasi dan menugaskan mereka kepada individu atau kel.

3. Memotivasi.
Memotivasi orang utk menggunakan bakat mereka kepada masing2 sasaran. Ia mengerjakan ini dgn komunikasi kontinu, dgn mengordi-nir bagian khusus, dgn praktek/memberi contoh, dgn hubungannya, dgn itu ia mengatur, melalui perangsangan, penghargaan dan kebijak-an kepangkatan, maupun punishment.

4. Mengukur (dan mengendalikan).
Ia menetapkan ukuran capaian utk organisasi, utk kelompok (tim kerja) & individu, yg memusatkan kedua-duanya atas golongan/kelompok organisasi dan atas pekerjaan individu. Ia meneliti pencapaian, menilainya dan menginterpretasikan dgn berorientasi dgn pengukuran yg ditetapkan, utk membantu individu menerapkan pengendalian diri.

5. Mengembangkan orang.
Ia melatih ke arah pencapaian kemahiran, melaksimalkan kekuatan mereka, membantu mereka mengembang-kan kemampuan sendiri, pemahaman, dan pengertian prestasi.

How To Be A Manager?

Dalam melakukan sebuah pekerjaan diperlukan adanya sebuah tim kerja. Tim Kerja diperlukan agar pekerjaan yang akan dilakukan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan pada awal perencanaan. Sebuah Tim Kerja dipimpin oleh seorang manajer. Seorang manajer harus bisa mempergunakan Sumberdaya yang ada agar sebuah pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. ada beberapa sumberdaya yang seharusnya dimiliki manajer: (ada 5)
1. Keuangan
- Aktivitas apa yg menggunakan uang dlm proses pelaksanaannya?
- Berapa banyak?
- Apa yg sebaiknya direncanakan? (menyangkut anggaran)
- Aktivitas apa yg mendapat prioritas dlm penggunaan biaya (uang)?
- Siapa yg memiliki wewenang utk membelanjakan uang?
- Apakah cek diperlukan untuk mengontrol pengeluaran?
- Apakah peluang utk melaksanakan pendapatan telah dimanfaatkan?
- Keterampilan apa yg dibutuhkan utk pembukuan yg efisien?

2. Manusia (karyawan)
- Siapa yg harus direkrut, dilatih, dimotivasi dan dikembangkan?
- Orang yg seperti apa? Dgn keterampilan dan ciri-ciri seperti apa?
- Berapa orang yg diperlukan?
- Pengawasan dan kontrol seperti apa yg diperlukan? 
- Apa pekerjaaan mereka dan bgmn cara mengerjakannya?
- Apakah kondisi kerja dan gajihnya cocok/sesuai?

3. Sarana (material, aktiva tetap, peralatan)
- Mana yg harus direncanakan, dipesan, dirawat dalam keadaan baik,
dan dipergunakan scr efisien dan bertanggung jawab.
- Materi apa, berapa banyak, biayanya berapa dan digunakan utk apa?
- Keterampilan dan pengetahuan apa yg diperlukan agar dpt menggu-nakan suatu alat dgn aman dan efisien?
- Berapa banyak stok atau cadangan yg seharusnya dibawa?
- Siapa yg ditugaskan utk mempertanggungjawabkan perawatan?

4. Informasi  yang merupakan bagian keluaran, seperti halnya sebuah ramuan penting dalam sebuah produk.

- Informasi apa yg diperlukan utk mengendalikan/mengatur org lain?
- Apa penyiaran/periklanan yg efektif yg diperlukan suatu komunitas?
- Bagaimana informasi tsb diperoleh?
- Arsip dan dokumentasi apa yg diperlukan? 
- Informasi apa yg penting utk pekerja agar dpt bekerja secara efektif?
- Bgmn hal itu memberikan efek terbaik?
- Keterampilan dan sistem komunikasi apa yg diperlukan?


5.  Waktu  adalah SD paling sedikit dimiliki oleh seorang manajer, yg perlu diperhatikan dalam penggunaan waktu adalah:

- Bgmn menggunakan waktu seefektif mungkin?
- Untuk apa waktu manajer diprioritaskan?

Selasa, 25 Maret 2014

(KLHS) RTRW Kabupaten Kerinci terindikasi belum Penuhi Sustainable Development

Ilustrasi
Dalam dua dekade terakhir ini masyarakat luas, kalangan perusahaan, akademisi, pemerintahan, dan para pegiat lingkungan serta LSM di Indonesia umumnya telah banyak mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun belum banyak yang mengetahui bahwa dalam satu dekade terakhir di berbagai pelosok dunia telah berkembang pula instrumen baru yang dikenal sebagai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
KLHS dilaksanakan/ dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, karena pada prinsipnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Sampai pada tahun 2014 masih belum banyak Pemerintah Daerah yang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang berdasarkan hasil kajian KLHS. KLHS sendiri baru bersifat mandatory ketika Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 di-sahkan, sebelumnya KLHS hanya bersifat voluntary dan hanya mengacu kepada peraturan menteri lingkungan hidup. Setelah legitimasi atas KLHS tersebut di-sahkan pun pelaksanaannya masih belum dilakukan secara menyeluruh di tataran pemerintah daerah di Indonesia mengingat tata cara pelaksanaan KLHS ini pun memerlukan sosialisasi kepada setiap Pemerintah Daerah. Belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang memaparkan mengenai tata cara pelaksanaan KLHS inipun menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih banyaknya KRP di tataran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang belum di susun berdasarkan rekomendasi dari hasil KLHS.
Pintu masuk kawasan TNKS di Lempur

Pro dan Kontra yang terjadi pada rencana pembangunan jalur evakuasi pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu akibat dari tidak adanya penyelarasan aspek yang menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan pembangunan daerah. Dari hasil penelusuran saya terhadap berbagai sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci 2012-2032 belum disusun berdasarkan rekomendasi hasil KLHS sehingga terdapat indikasi bahwa pembuatan Perda tersebut masih belum memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
Pada tahun 2017 Perda tersebut akan di evaluasi kembali sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang yang mengamanatkan agar setiap rencana tata ruang wilayah di revisi sebanyak satu kali dalam kurun waktu lima tahun.

Menjadi harapan kita bersama kedepan agar pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah daerah dapat memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup secara lebih terinci dan sistematis. Selain itu, Kesalahan-kesalahan investasi yang mungkin dilakukan oleh setiap daerah dapat dicegah sehingga perlindungan terhadap asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup akan menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan.