Jumat, 22 Maret 2013

Cara Aktivasi Windows XP Home Edition


Setelah posting tentang aktivasi windows 7, kali ini wisnuclopedia akan sedikit cerita tentang bagaimana aktivasi windows XP yang di bilah pojok kiri bawah tertera TRIAL 30 hari.
Ada banyak sekali cara2 yang digunakan oleh user dalam mengatasi hal tersebut, tapi kali ini wisnuclopedia akan membahas dengan meggunakan system registri pada windows. Tentunya sobat semua tahu apa itu yang disebut registri??
Sebelum banyak bercerita ini-itu, mari kita segera ke Tempat Kejadian Perkara; 

Pertama; yang harus sobat lakukan adalah pastikan cpu dalam keadaan nyala, dan sudah terinstal OS, yang katanya Trial 30 hari.

Kedua; Buka Registry Editor, Caranya klik “Run” (Start_R) Ketik “Regedit” OK
(cari bagian yang bertuliskan seperti dibawah ini)
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\WPAEvents
Lihat gambar di bawah ini’

Double klik dan ganti dengan kode di bawah ini :
FF D5 71 D6 8B 6A 8D 6F D5 33 93 FD
Klik OK

Ketiga; Klik kanan direktori WPAEvents kemudian klik "permissions for WPAEvents"
Muncul jendela seperti ini, klik System kemudian ceklist semua kotak Deny di bawahnya;


klik OK kemudian Restart komputer.

Sumber : http://wisnuclopedia.blogspot.com/2012/05/cara-aktivasi-windows-xp-home-edition.html#.UUvhGBcqySo

Jumat, 01 Maret 2013

ayat 4 Pasal 9 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terlupakan


Gambar diatas merupakan potongan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria. pasal 19 ini menjelaskan tentang pemberian kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, baik hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut (Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960). sepertinya apa yang amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini sudah dilupakan oleh pemerintah, atau jangan-jangan Pemerintah saat ini memang tidak tahu bahwa ada kalimat ini dalam UUPA. jika kita ambil sudut pandang yang berpikir positif, mungkin saja ada hal-hal lainnya yang membuat apa yang di amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini tidak dilaksanakan pada saat ini. Namun Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mempermudah urusan masyarakat mau tidak mau harus menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU ini.