Jumat, 01 Maret 2013

ayat 4 Pasal 9 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terlupakan


Gambar diatas merupakan potongan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria. pasal 19 ini menjelaskan tentang pemberian kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, baik hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut (Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960). sepertinya apa yang amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini sudah dilupakan oleh pemerintah, atau jangan-jangan Pemerintah saat ini memang tidak tahu bahwa ada kalimat ini dalam UUPA. jika kita ambil sudut pandang yang berpikir positif, mungkin saja ada hal-hal lainnya yang membuat apa yang di amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini tidak dilaksanakan pada saat ini. Namun Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mempermudah urusan masyarakat mau tidak mau harus menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar