Selasa, 25 Maret 2014

(KLHS) RTRW Kabupaten Kerinci terindikasi belum Penuhi Sustainable Development

Ilustrasi
Dalam dua dekade terakhir ini masyarakat luas, kalangan perusahaan, akademisi, pemerintahan, dan para pegiat lingkungan serta LSM di Indonesia umumnya telah banyak mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun belum banyak yang mengetahui bahwa dalam satu dekade terakhir di berbagai pelosok dunia telah berkembang pula instrumen baru yang dikenal sebagai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
KLHS dilaksanakan/ dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, karena pada prinsipnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Sampai pada tahun 2014 masih belum banyak Pemerintah Daerah yang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang berdasarkan hasil kajian KLHS. KLHS sendiri baru bersifat mandatory ketika Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 di-sahkan, sebelumnya KLHS hanya bersifat voluntary dan hanya mengacu kepada peraturan menteri lingkungan hidup. Setelah legitimasi atas KLHS tersebut di-sahkan pun pelaksanaannya masih belum dilakukan secara menyeluruh di tataran pemerintah daerah di Indonesia mengingat tata cara pelaksanaan KLHS ini pun memerlukan sosialisasi kepada setiap Pemerintah Daerah. Belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang memaparkan mengenai tata cara pelaksanaan KLHS inipun menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih banyaknya KRP di tataran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang belum di susun berdasarkan rekomendasi dari hasil KLHS.
Pintu masuk kawasan TNKS di Lempur

Pro dan Kontra yang terjadi pada rencana pembangunan jalur evakuasi pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu akibat dari tidak adanya penyelarasan aspek yang menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan pembangunan daerah. Dari hasil penelusuran saya terhadap berbagai sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci 2012-2032 belum disusun berdasarkan rekomendasi hasil KLHS sehingga terdapat indikasi bahwa pembuatan Perda tersebut masih belum memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
Pada tahun 2017 Perda tersebut akan di evaluasi kembali sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang yang mengamanatkan agar setiap rencana tata ruang wilayah di revisi sebanyak satu kali dalam kurun waktu lima tahun.

Menjadi harapan kita bersama kedepan agar pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah daerah dapat memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup secara lebih terinci dan sistematis. Selain itu, Kesalahan-kesalahan investasi yang mungkin dilakukan oleh setiap daerah dapat dicegah sehingga perlindungan terhadap asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup akan menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan. 

Selasa, 04 Maret 2014

Tinjauan rencana Jalur Evakuasi dari Perda 24 Tahun 2012 (RTRW Kab Kerinci 2012-2032)



Rencana pembangunan jalur evakuasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan beberapa kabupaten sekitarnya semakin kencang di hembuskan. Agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dirayakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia menjadi ajang untuk tebar pesona oleh para calon anggota legislatif, janji-janji manis penuh harapan akan dilontarkan oleh para pencari suara konstituen. Jalur evakuasi ini pun tak lupa menjadi bahan yang sangat nikmat dijadikan sebagai janji manis penuh harapan tersebut.

Berbagai pro dan kontra sudah lama mewarnai rencana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci untuk membuka jalan evakuasi yang menghubungkan daerah Kerinci dan kabupaten tetangganya. Proses inisiasi perencanaan pembangunan jalur evakuasi tersebut sudah dimulai dengan dimasukkannya jalur-jakur evakuasi tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2012-2032 (Perda Kab. Kerinci No 24 Tahun 2012).

Untuk melihat lebih mendalam tentang bagaimana hal tersebut disebutkan dalam Perda tersebut, berikut saya sajikan pasal pasal yang menyebutkan hal tersebut.

Perda No 24 Tahun 2012 RTRW Kabupaten Kerinci 2012-2032
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 45
(1) Arahan pemanfaatan ruang berisikan indikasi program pembangunan utama jangka menengah lima tahunan kabupaten.
(2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwujudan rencana struktur ruang;
b. perwujudan rencana pola ruang; dan
c. perwujudan kawasan strategis.
(3) Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indikasi program terlampir dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan daerah ini.
Pasal 46
Perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perwujudan sistem pusat kegiatan;
b. perwujudan sistem jaringan prasarana utama; dan
c. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 52
Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
b. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
c. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
d. perwujudan sistem jaringan wilayah lainnya.
Pasal 56
ayat 1
Perwujudan sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. sistem persampahan;
b. sistem pengelolaan air baku untuk air minum;
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem jaringan drainase, dan
e. jalur dan ruang evakuasi bencana
ayat 6
(6) Perwujudan jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana banjir meliputi:
1. dst...
b. Jalur evakuasi bencana tanah longsor
1. dst...
c. Jalur evakuasi bencana letusan gunung api meliputi
1. Pembangunan ruas jalan Pelompek-Pauh Tinggi-Sungai Kuning-Limbur Lubuk Mungkuang, Kabupaten Bungo; dan
2. pembangunan ruas jalan sungai tanduk-danau tinggi-sungai kuning-limbur lubuk mingkuang, kabupaten bungo
d. Jalur evakuasi bencana gempa bumi berupa pengembangan ruas jalan lempur mudik-ranah kemumu, kabupaten merangin
e. Jalur evakuasi bencana gempa bumi dan tsunami berupa pengembangan ruas jalan lempur mudik-sungai Ipuh, kabupaten Mukomuko, provinsi bengkulu

Dalam perda tersebut pemerintah secara jelas menyatakan bahwa jalan tersebut akan segera dikerjakan. Namun Pemerintah sepertinya sedikit lupa merencanakan program-program yang mendampingi rencana pembangunan jalan tersebut. Pasal 7 dalam Perda tersebut menyatakan “Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kerinci sejahtera berbasiskan pada sumberdaya alam, dan infrastruktur yang layak dan terpadu, dengan memperhatikan kawasan konservasi dan rawan bencana.” . disini saya tekankan pada bagian kawasan konservasi. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan Konservasi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara arif sehingga terjamin keberlanjutannya Dalam hal ini terkandung upaya pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan fungsi-fungsi alam yang berperan dalam menjaga keseimbangan alam (ekosistem) termasuk didalamnya upaya-upaya mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir.

Rencana pembangunan jalan dengan membuka kawasan konservasi jika tidak disertai dengan aturan-aturan yang mengawali hal tersebut akan menjadi suatu anomali untuk tujuan mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir. Langkah pemerintah membuka kawasan tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat, bencana longsor dan banjir akan lebih rentan terjadi apabila jalan tersebut tidak dikawal dengan pengawasan yang jelas agar jalan tersebut tidak menjadi jalur akses yg mempermudah masyarakat merusak hutan.


Bagi para pihak yang mendukung rencana ini, kami harap hal tersebut direncanakn secara matang dan terperinci agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bukan malah menjadi penyakit yang semakin memperburuk kondisi daerah.

Sabtu, 01 Maret 2014

4 degradasi sosial di Ranah Sakti Alam Kerinci

Sepanjang penglihatan saya ketika sejenak berlibur menikmati keindahan ranah sakti alam Kerinci, ada beberapa hal yang cukup menyedihkan saat melihat gaya hidup pemuda-pemudi Kerinci saat ini, ada 4 degradasi yang terjadi. yang pertama adalah degradasi Bahasa, kedua degradasi Moral dan etika, ketiga degradasi rasa sahile samudek sahalun suhak saletuh bdei, dan terakhir degradasi keaslian seni budaya.