Minggu, 25 Agustus 2013

Uang Kuliah Tunggal*


Oleh:
Rama Septiawan/E14100028**
*Bahan Diskusi dalam Siaran Radio Andalas FM 26 Agustus 2013
**Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan

Institut Pertanian Bogor angkatan 47

Sebelum mengetahui tentang Uang kuliah tunggal harus kita ketahui juga apa yang disebut sebagai Biaya Kuliah Tunggal. Menurut Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Biaya Kuliah Tunggal (BKT) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri, sedangkan uang kuliah tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah kuliah tunggal yang di tanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah, sedangkan Uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang di tanggung oleh pemerintah.
 (Pasal 88 ayat 1 UU No.12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI)
Ada 3 (tiga) dasar yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan dalam menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi (Biaya Kuliah Tunggal), yaitu:
1)      Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
2)      Jenis program studi; dan
3)      Indeks Kemahalan Wilayah.
Agar BKT tersebut dapat terpenuhi maka Pemerintah memberikan bantuan Operasional PTN. Dalam memberikan Bantuan Operasional PTN, pemerintah mengalokasikan sedikitnya 30% dari dana anggaran fungsi pendidikan untuk dana penelitian di PTN dan PTS (UU No.12 Th 2012 Pasal 98 ayat 5 dan 6)
Uang kuliah tunggal terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Biaya kuliah tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dapat dilihat pada lampiran yang menyertai Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk setiap perguruan Tinggi Negeri yang di bawahi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Untuk Mahasiswa yang tergolong dalam kelompok 1 dan 2 harus berjumlah minimal 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program S1 dan Program Diploma mulai tahun akademik 2013-2014
Prinsip Dasar penetapan BPOTN, BKT, dan UKT adalah
….uang kuliah yang ditanggun oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yng kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat….

Dalam peraturan mengenai UKT ini terlihat bahwa Pemerintah yang hal ini melalui Dirjen DIKTI memberikan keringanan kepada para calon mahasiswa baru yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri dengan menghilangkan pungutan uang pangkal dan pungutan lain. Segala bentuk pungutan selain Uang Kuliah tunggal tidak dibenarkan. Uang Pangkal yang biasa dipungut oleh PTN di sebarkan ke dalam setiap semester. yang artinya keringanan ini diberikan kepada calon mahasiswa baru dalam bentuk mereka tidak perlu membayar uang pangkal yang jumlahnya sangat besar namun dibayarkan dalam setiap semester. dengan adanya subsidi silang akan menyamaratakan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi warga Negara Indonesia.
Permasalah yang terjadi saat ini adalah kurangnya sosialisasi dan transparansi dari PTN-PTN yang menerapkan UKT untuk pertama kali ini sehingga banyak para Orang tua dari calon mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan Jumlah yang harus mereka bayarkan dalam setiap semesternya. Untuk PTN yang telah lama menerapkan system yang hampir sama seperti UKT seperti IPB, tidak terjadi complain dari para calon mahasiswa baru karena jumlah uang kuliah yang harus dibayarkan disampaikan dengan jelas. Sistem subsidi silang telah lama diterapkan di IPB terhadap para mahasiswa. Prinsip yang digunakan adalah, bagi mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan rendah, maka akan membaya r uang kuliah lebih rendah. Sebaliknya, mahasiswa yang orang tuanya berasal dari kalangan lebih mampu membayar lebih tinggi.


Selain dari factor universitas yang kurang melakukan sosialisasi dan tidak transparan, factor kejujuran calon mahasiswa baru (maba) dalam mengisi form juga menjadi penghambat berjalannya peraturan ini dengan baik. Calon mahasiswa baru hendaknya dapat memberikan informasi tentang biaya kuliahnya dengasejujur-jujurnya. Pengisian form secara tidak jujur akan mempersulit calon mahasiswa itu sendiri nantinya.