Kamis, 28 Februari 2013

Hak yang ter-semukan oleh Pemerintah


Bagi orang ekonomi, tabel diatas bukan merupakan suatu hal yang asing.
Private good merupakan barang yang mempunyai sifat rivalry dan exclusive, sifat rival artinya suatu barang tidak dapat dinikmati secara bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat eklusif artinya unutk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat. syarat tersebut misalkan saja untuk menikmati manfaat suatu barang maka seseorang tersebut harus membayar terlebih dahulu sebagai syarat untuk menikmati manfaat barang tersebut. Sifat non rival artinya barang yang dapat dikonsumsi bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat non ekslusif artinya seseorang tidak memerlukan syarat untuk menikmati barang publik.

Pemerintah sebagai otoritas tertinggi dalam usaha pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia sebagai diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". jika dilihat dari sifat barangnya maka cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tersebut termasuk dalam barang yang non-excludable. Sehingga barang tersebut bisa tergolong ke dalam Common goods ataupun Public goods.

Dilihat dari kebijakan pemerintah terhadap kehutanan saat ini, terjadi suatu overtaking kekuasaan dimana pemerintah tidak lagi bermain di ranah non-excludable property tapi juga masuk kepada ranah excludable property. bahkan saat ini pemerintah mulai bermain kepada barang yang mempunyai sifat private good.

Perhatikan cerita berikut "Suatu hari, Seorang petani yang mempunyai sebatang kayu Suren ditengah kebun kopi miliknya sendiri, harus menebang pohon tersebut untuk membantu bahan kayu untuk anaknya yang sedang membuat rumah. namun karena rumah yang sedang dibangun oleh anaknya itu berada diluar kota maka petani tersebut harus mengurus surat ke kepala desa, tak cukup hanya ke kepala desa petani tersebut juga harus mengurus surat keterangan ke Dinas Kehutanan setempat agar kayu yang ia tebang tersebut benar-benar diakui oleh dan diverifikasi sebagai kayu miliknya yang ditebang dari kebunnya sendiri"

dari cerita tersebut diatas, bayangkan saja seorang petani yang menanam Suren di lahan miliknya sendiri harus susah payah untuk dapat membawa kayu tersebut ke tempat anaknya yang sedang membangun rumah. Coba kita ganti kayu tersebut sebagai kopi yang ditanam petani itu di lahan nya sendiri, apakah petani tersebut harus mengurus surat kesana kemari untuk dapat membawa kayu tersebut ke luar kota? TIDAK.

begitupun dengan hutan rakyat yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan oleh pemerintah. Pemerintah sebenarnya tidak mempunyai hak untuk mengatur hutan rakyat yang nota bene bahwa kayu yang ditanam tersebut merupakan milik rakyat, di lahan milik rakyat sendiri. otomatis bahwa kayu tersebut merupakan barang private dari rakyat.

Lalu kenapa Pemerintah melakukan langkah Overtaking ini?

Rabu, 27 Februari 2013

Takicuah Di Nan Tarang (versi 2)


Am             E                Am
Tigo tahun lah denai nanti
Am                                           E
Den siram bungo patang jo pagi
Dm                               Am
Tapi apo nan tajadi dik oi
F                      E                      Am
Bungo den siram, kambang tak jadi

Am             E                Am
Bamulo cinto tumbuh dihati
Am                                           E
Adik bajanji indak ka bapisah lai
Dm                               Am
Tapi apo nan tajadi dik oi
F                      E          Am
Sabana padiah hati di dutoi


Reff
Dm              E
Apo salah denai dik kanduang
C                 Fm
Apo salah denai batinggakan
Dm              E
Manga pinangan urang nan batarimo
F   E            Am
Takuiknyo denai, adiak ka sansaro

Takicuah Di Nan Tarang


Fm             C                Fm
Tigo tahun lah denai nanti
Fm                                           C
Den siram bungo patang jo pagi
A#m                             Fm
Tapi apo nan tajadi dik oi
C#                    C                      Fm
Bungo den siram, kambang tak jadi

Fm             C                Fm
Bamulo cinto tumbuh dihati
Fm                                           C
Adik bajanji indak ka bapisah lai
A#m                             Fm
Tapi apo nan tajadi dik oi
C#                    C          Fm
Sabana padiah hati di dutoi


Reff
A#m C
Apo salah denai dik kanduang
G# Fm
Apo salah denai batinggakan
A#m C
Manga pinangan urang nan batarimo
G# C Fm
Takuiknyo denai, adiak ka sansaro

Selasa, 19 Februari 2013

Hutan Adat Dalam RTRW Kabupaten Kerinci


Ada suatu yang menarik dalam PERDA No 24 Tahun 2012 yang di keluarkan oleh Kabupaten Kerinci tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2012-2023. Pada pasal 33 tentang Kawasan Peruntukan Hak yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya seperti yang tercantum pada pasal 31 berupa hutan adat dengan luas kurang lebih 1.202 (seribu dua ratus dua) hektar yang meliputi:
a. hutan adat Ulu Air Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi berada di Desa Lempur Kecamatan Gunung Raya;
b. hutan adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning, berada di Desa Muara Air Dua Kecamatan Sitinjau Laut;
c. hutan adat Temedak berada di Desa Keluru Kecamatan Keliling Danau;
d. hutan adat Kaki bukit lengeh berada di Desa Pungut Mudik Kecamatan Air Hangat Timur;
e. hutan adat Bukit Tinggai berada di Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur;
f. hutan adat Bukit Sembahyang dan padun gelanggang berada di Desa Air Terjun Kecamatan Siulak;
g. hutan adat Bukit Sigi berada di Desa Tanjung genting Kecamatan Gunung Kerinci;
h. hutan adat Kemantan berada di Desa kemantan Kecamatan Air Hangat; dan
i. hutan adat Bukit Teluh berada di Kecamatan Batang Merangin.

Kabupaten Kerinci yang terletak di lembah pegunungan Bukit Barisan memiliki luas wilayah 420.000 hektar dan berpenduduk 307. 585 jiwa merupakan salah satu daerah yang masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dimana 51,19 % atau 215.000 hektar menjadi hutan lindung dan hutan konservasi TNKS. Sebagai daerah konservasi, Pemerintah Kabupaten Kerinci mendukung upaya pelestarian keanekaragaman Hayati, Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam termasuk pengakuan terhadap Keberadaan dan status Kawasan Hutan Adat/Kawasan Kelola Rakyat.
Dalam rangka pelestarian Hutan Hak Adat maka Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengukuhkan/menetapkan dengan SK Hutan Hak Adat dalam Kabupaten Kerinci meliputi;
SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 tentang  penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru Kecamatan Kelling Danau dengan luas 23 Ha vegetasi Hutan Campuran,  pengelola lembaga adat desa Keluru.
SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 tentang Penetapan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Bentung Kuning Muaro Air Dua dengan luas 858,95 Ha. Vegetasi Hutan primer dan kebun campuran dengan pengelolaan Lembaga Adat Hiang.
SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994 Tentang Penetapan Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk 50 Tumbi Desa Lempur Kecamatan Gunung Raya dengan luas 858,3 Ha. Vegetasi hutan primer, kayu manis dan kebun campuran dikelola oleh Lembaga Kerja Tetap (LKT) Lembaga Adat Lempur.
Untuk Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang dan padun gelanggang (Desa Air Terjun) dan Hutan Hak Adat Bukit Tinggai (Desa Sungai Deras) belum ada ketetapan SK dari Pemerintah/Bupati Kerinci karena sedang dalam proses pengajuan. Sedangkan untuk Hutan Hak Adat Temedak dan Hutan Hak Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur baru tahap proses pengukuran, belum ada penetapan SK dari Bupati Kerinci. (Sumber: DISHUTBUN Kerinci)
                Definisi mengenai hutan adat dalam UU 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa hutan adat merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diserahkan pada masyarakat adat sangat ber-kontradiksi dengan apa yang menjadi definisi hutan adat di Kabupaten Kerinci. Jauh sebelum dikeluarkannya UU 41 Tahun 1999, pemerintah kabupaten kerinci telah mengeluarkan SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 tentang penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru Kecamatan Kelling Danau dengan luas 23 Ha dengan  pengelola lembaga adat desa Keluru. Hutan adat ini tidak berada dalam hutan negara melainkan merupakan hak ulayat atau merupakan lahan milik masyarakat adat yang telah turun temurun pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat adat. 
Definisi hutan adat yang melenceng dari definisi hukum UU No.41 tersebut lantas menjadi hal luar biasa, karena hutan adat yang merupakan hutan hak adat hanya berada di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dan diakui Pemda jauh sebelum adanya Reformasi Kehutanan.