Selasa, 19 Februari 2013

Hutan Adat Dalam RTRW Kabupaten Kerinci


Ada suatu yang menarik dalam PERDA No 24 Tahun 2012 yang di keluarkan oleh Kabupaten Kerinci tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2012-2023. Pada pasal 33 tentang Kawasan Peruntukan Hak yang merupakan bagian dari Kawasan budidaya seperti yang tercantum pada pasal 31 berupa hutan adat dengan luas kurang lebih 1.202 (seribu dua ratus dua) hektar yang meliputi:
a. hutan adat Ulu Air Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi berada di Desa Lempur Kecamatan Gunung Raya;
b. hutan adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning, berada di Desa Muara Air Dua Kecamatan Sitinjau Laut;
c. hutan adat Temedak berada di Desa Keluru Kecamatan Keliling Danau;
d. hutan adat Kaki bukit lengeh berada di Desa Pungut Mudik Kecamatan Air Hangat Timur;
e. hutan adat Bukit Tinggai berada di Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur;
f. hutan adat Bukit Sembahyang dan padun gelanggang berada di Desa Air Terjun Kecamatan Siulak;
g. hutan adat Bukit Sigi berada di Desa Tanjung genting Kecamatan Gunung Kerinci;
h. hutan adat Kemantan berada di Desa kemantan Kecamatan Air Hangat; dan
i. hutan adat Bukit Teluh berada di Kecamatan Batang Merangin.

Kabupaten Kerinci yang terletak di lembah pegunungan Bukit Barisan memiliki luas wilayah 420.000 hektar dan berpenduduk 307. 585 jiwa merupakan salah satu daerah yang masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dimana 51,19 % atau 215.000 hektar menjadi hutan lindung dan hutan konservasi TNKS. Sebagai daerah konservasi, Pemerintah Kabupaten Kerinci mendukung upaya pelestarian keanekaragaman Hayati, Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam termasuk pengakuan terhadap Keberadaan dan status Kawasan Hutan Adat/Kawasan Kelola Rakyat.
Dalam rangka pelestarian Hutan Hak Adat maka Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengukuhkan/menetapkan dengan SK Hutan Hak Adat dalam Kabupaten Kerinci meliputi;
SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 tentang  penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru Kecamatan Kelling Danau dengan luas 23 Ha vegetasi Hutan Campuran,  pengelola lembaga adat desa Keluru.
SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 tentang Penetapan Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Bentung Kuning Muaro Air Dua dengan luas 858,95 Ha. Vegetasi Hutan primer dan kebun campuran dengan pengelolaan Lembaga Adat Hiang.
SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994 Tentang Penetapan Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk 50 Tumbi Desa Lempur Kecamatan Gunung Raya dengan luas 858,3 Ha. Vegetasi hutan primer, kayu manis dan kebun campuran dikelola oleh Lembaga Kerja Tetap (LKT) Lembaga Adat Lempur.
Untuk Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang dan padun gelanggang (Desa Air Terjun) dan Hutan Hak Adat Bukit Tinggai (Desa Sungai Deras) belum ada ketetapan SK dari Pemerintah/Bupati Kerinci karena sedang dalam proses pengajuan. Sedangkan untuk Hutan Hak Adat Temedak dan Hutan Hak Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur baru tahap proses pengukuran, belum ada penetapan SK dari Bupati Kerinci. (Sumber: DISHUTBUN Kerinci)
                Definisi mengenai hutan adat dalam UU 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa hutan adat merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diserahkan pada masyarakat adat sangat ber-kontradiksi dengan apa yang menjadi definisi hutan adat di Kabupaten Kerinci. Jauh sebelum dikeluarkannya UU 41 Tahun 1999, pemerintah kabupaten kerinci telah mengeluarkan SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 tentang penetapan Hutan Adat Temedak Desa Keluru Kecamatan Kelling Danau dengan luas 23 Ha dengan  pengelola lembaga adat desa Keluru. Hutan adat ini tidak berada dalam hutan negara melainkan merupakan hak ulayat atau merupakan lahan milik masyarakat adat yang telah turun temurun pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat adat. 
Definisi hutan adat yang melenceng dari definisi hukum UU No.41 tersebut lantas menjadi hal luar biasa, karena hutan adat yang merupakan hutan hak adat hanya berada di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dan diakui Pemda jauh sebelum adanya Reformasi Kehutanan.

1 komentar:

  1. Menarik sekali. Apa pendapat anda terhadap pemutusan Makamah Konstitusi tentang hutan adat? Apakah itu akan ada dampak di Kincai?

    BalasHapus