Kamis, 12 Juni 2014

APA SEBENARNYA TUGAS MANAGER?

1. Pekerjaan paling kritis: “menetapkan sasaran hsl dan rencana”

2. Mengorganisir.
Ia meneliti pusat aktivitas, menggolongkan mereka ke dalam bagian yg dapat dikendalikan, dan kemudian kedalam pekerjaan yg dapat dikendalikan, menghubungkan mereka satu sama lain di dalam suatu struktur organisasi dan menugaskan mereka kepada individu atau kel.

3. Memotivasi.
Memotivasi orang utk menggunakan bakat mereka kepada masing2 sasaran. Ia mengerjakan ini dgn komunikasi kontinu, dgn mengordi-nir bagian khusus, dgn praktek/memberi contoh, dgn hubungannya, dgn itu ia mengatur, melalui perangsangan, penghargaan dan kebijak-an kepangkatan, maupun punishment.

4. Mengukur (dan mengendalikan).
Ia menetapkan ukuran capaian utk organisasi, utk kelompok (tim kerja) & individu, yg memusatkan kedua-duanya atas golongan/kelompok organisasi dan atas pekerjaan individu. Ia meneliti pencapaian, menilainya dan menginterpretasikan dgn berorientasi dgn pengukuran yg ditetapkan, utk membantu individu menerapkan pengendalian diri.

5. Mengembangkan orang.
Ia melatih ke arah pencapaian kemahiran, melaksimalkan kekuatan mereka, membantu mereka mengembang-kan kemampuan sendiri, pemahaman, dan pengertian prestasi.

How To Be A Manager?

Dalam melakukan sebuah pekerjaan diperlukan adanya sebuah tim kerja. Tim Kerja diperlukan agar pekerjaan yang akan dilakukan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan pada awal perencanaan. Sebuah Tim Kerja dipimpin oleh seorang manajer. Seorang manajer harus bisa mempergunakan Sumberdaya yang ada agar sebuah pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. ada beberapa sumberdaya yang seharusnya dimiliki manajer: (ada 5)
1. Keuangan
- Aktivitas apa yg menggunakan uang dlm proses pelaksanaannya?
- Berapa banyak?
- Apa yg sebaiknya direncanakan? (menyangkut anggaran)
- Aktivitas apa yg mendapat prioritas dlm penggunaan biaya (uang)?
- Siapa yg memiliki wewenang utk membelanjakan uang?
- Apakah cek diperlukan untuk mengontrol pengeluaran?
- Apakah peluang utk melaksanakan pendapatan telah dimanfaatkan?
- Keterampilan apa yg dibutuhkan utk pembukuan yg efisien?

2. Manusia (karyawan)
- Siapa yg harus direkrut, dilatih, dimotivasi dan dikembangkan?
- Orang yg seperti apa? Dgn keterampilan dan ciri-ciri seperti apa?
- Berapa orang yg diperlukan?
- Pengawasan dan kontrol seperti apa yg diperlukan? 
- Apa pekerjaaan mereka dan bgmn cara mengerjakannya?
- Apakah kondisi kerja dan gajihnya cocok/sesuai?

3. Sarana (material, aktiva tetap, peralatan)
- Mana yg harus direncanakan, dipesan, dirawat dalam keadaan baik,
dan dipergunakan scr efisien dan bertanggung jawab.
- Materi apa, berapa banyak, biayanya berapa dan digunakan utk apa?
- Keterampilan dan pengetahuan apa yg diperlukan agar dpt menggu-nakan suatu alat dgn aman dan efisien?
- Berapa banyak stok atau cadangan yg seharusnya dibawa?
- Siapa yg ditugaskan utk mempertanggungjawabkan perawatan?

4. Informasi  yang merupakan bagian keluaran, seperti halnya sebuah ramuan penting dalam sebuah produk.

- Informasi apa yg diperlukan utk mengendalikan/mengatur org lain?
- Apa penyiaran/periklanan yg efektif yg diperlukan suatu komunitas?
- Bagaimana informasi tsb diperoleh?
- Arsip dan dokumentasi apa yg diperlukan? 
- Informasi apa yg penting utk pekerja agar dpt bekerja secara efektif?
- Bgmn hal itu memberikan efek terbaik?
- Keterampilan dan sistem komunikasi apa yg diperlukan?


5.  Waktu  adalah SD paling sedikit dimiliki oleh seorang manajer, yg perlu diperhatikan dalam penggunaan waktu adalah:

- Bgmn menggunakan waktu seefektif mungkin?
- Untuk apa waktu manajer diprioritaskan?

Selasa, 25 Maret 2014

(KLHS) RTRW Kabupaten Kerinci terindikasi belum Penuhi Sustainable Development

Ilustrasi
Dalam dua dekade terakhir ini masyarakat luas, kalangan perusahaan, akademisi, pemerintahan, dan para pegiat lingkungan serta LSM di Indonesia umumnya telah banyak mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun belum banyak yang mengetahui bahwa dalam satu dekade terakhir di berbagai pelosok dunia telah berkembang pula instrumen baru yang dikenal sebagai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
KLHS dilaksanakan/ dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, karena pada prinsipnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
Sampai pada tahun 2014 masih belum banyak Pemerintah Daerah yang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang berdasarkan hasil kajian KLHS. KLHS sendiri baru bersifat mandatory ketika Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 di-sahkan, sebelumnya KLHS hanya bersifat voluntary dan hanya mengacu kepada peraturan menteri lingkungan hidup. Setelah legitimasi atas KLHS tersebut di-sahkan pun pelaksanaannya masih belum dilakukan secara menyeluruh di tataran pemerintah daerah di Indonesia mengingat tata cara pelaksanaan KLHS ini pun memerlukan sosialisasi kepada setiap Pemerintah Daerah. Belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang memaparkan mengenai tata cara pelaksanaan KLHS inipun menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masih banyaknya KRP di tataran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang belum di susun berdasarkan rekomendasi dari hasil KLHS.
Pintu masuk kawasan TNKS di Lempur

Pro dan Kontra yang terjadi pada rencana pembangunan jalur evakuasi pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu akibat dari tidak adanya penyelarasan aspek yang menjadi dasar pertimbangan dalam merencanakan pembangunan daerah. Dari hasil penelusuran saya terhadap berbagai sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci 2012-2032 belum disusun berdasarkan rekomendasi hasil KLHS sehingga terdapat indikasi bahwa pembuatan Perda tersebut masih belum memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
Pada tahun 2017 Perda tersebut akan di evaluasi kembali sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang yang mengamanatkan agar setiap rencana tata ruang wilayah di revisi sebanyak satu kali dalam kurun waktu lima tahun.

Menjadi harapan kita bersama kedepan agar pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah daerah dapat memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup secara lebih terinci dan sistematis. Selain itu, Kesalahan-kesalahan investasi yang mungkin dilakukan oleh setiap daerah dapat dicegah sehingga perlindungan terhadap asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup akan menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan. 

Selasa, 04 Maret 2014

Tinjauan rencana Jalur Evakuasi dari Perda 24 Tahun 2012 (RTRW Kab Kerinci 2012-2032)



Rencana pembangunan jalur evakuasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan beberapa kabupaten sekitarnya semakin kencang di hembuskan. Agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dirayakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia menjadi ajang untuk tebar pesona oleh para calon anggota legislatif, janji-janji manis penuh harapan akan dilontarkan oleh para pencari suara konstituen. Jalur evakuasi ini pun tak lupa menjadi bahan yang sangat nikmat dijadikan sebagai janji manis penuh harapan tersebut.

Berbagai pro dan kontra sudah lama mewarnai rencana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci untuk membuka jalan evakuasi yang menghubungkan daerah Kerinci dan kabupaten tetangganya. Proses inisiasi perencanaan pembangunan jalur evakuasi tersebut sudah dimulai dengan dimasukkannya jalur-jakur evakuasi tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2012-2032 (Perda Kab. Kerinci No 24 Tahun 2012).

Untuk melihat lebih mendalam tentang bagaimana hal tersebut disebutkan dalam Perda tersebut, berikut saya sajikan pasal pasal yang menyebutkan hal tersebut.

Perda No 24 Tahun 2012 RTRW Kabupaten Kerinci 2012-2032
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 45
(1) Arahan pemanfaatan ruang berisikan indikasi program pembangunan utama jangka menengah lima tahunan kabupaten.
(2) Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwujudan rencana struktur ruang;
b. perwujudan rencana pola ruang; dan
c. perwujudan kawasan strategis.
(3) Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa indikasi program terlampir dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan daerah ini.
Pasal 46
Perwujudan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perwujudan sistem pusat kegiatan;
b. perwujudan sistem jaringan prasarana utama; dan
c. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 52
Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c meliputi:
a. perwujudan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
b. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
c. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
d. perwujudan sistem jaringan wilayah lainnya.
Pasal 56
ayat 1
Perwujudan sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. sistem persampahan;
b. sistem pengelolaan air baku untuk air minum;
c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem jaringan drainase, dan
e. jalur dan ruang evakuasi bencana
ayat 6
(6) Perwujudan jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana banjir meliputi:
1. dst...
b. Jalur evakuasi bencana tanah longsor
1. dst...
c. Jalur evakuasi bencana letusan gunung api meliputi
1. Pembangunan ruas jalan Pelompek-Pauh Tinggi-Sungai Kuning-Limbur Lubuk Mungkuang, Kabupaten Bungo; dan
2. pembangunan ruas jalan sungai tanduk-danau tinggi-sungai kuning-limbur lubuk mingkuang, kabupaten bungo
d. Jalur evakuasi bencana gempa bumi berupa pengembangan ruas jalan lempur mudik-ranah kemumu, kabupaten merangin
e. Jalur evakuasi bencana gempa bumi dan tsunami berupa pengembangan ruas jalan lempur mudik-sungai Ipuh, kabupaten Mukomuko, provinsi bengkulu

Dalam perda tersebut pemerintah secara jelas menyatakan bahwa jalan tersebut akan segera dikerjakan. Namun Pemerintah sepertinya sedikit lupa merencanakan program-program yang mendampingi rencana pembangunan jalan tersebut. Pasal 7 dalam Perda tersebut menyatakan “Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kerinci sejahtera berbasiskan pada sumberdaya alam, dan infrastruktur yang layak dan terpadu, dengan memperhatikan kawasan konservasi dan rawan bencana.” . disini saya tekankan pada bagian kawasan konservasi. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan Konservasi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara arif sehingga terjamin keberlanjutannya Dalam hal ini terkandung upaya pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan fungsi-fungsi alam yang berperan dalam menjaga keseimbangan alam (ekosistem) termasuk didalamnya upaya-upaya mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir.

Rencana pembangunan jalan dengan membuka kawasan konservasi jika tidak disertai dengan aturan-aturan yang mengawali hal tersebut akan menjadi suatu anomali untuk tujuan mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir. Langkah pemerintah membuka kawasan tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat, bencana longsor dan banjir akan lebih rentan terjadi apabila jalan tersebut tidak dikawal dengan pengawasan yang jelas agar jalan tersebut tidak menjadi jalur akses yg mempermudah masyarakat merusak hutan.


Bagi para pihak yang mendukung rencana ini, kami harap hal tersebut direncanakn secara matang dan terperinci agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bukan malah menjadi penyakit yang semakin memperburuk kondisi daerah.

Sabtu, 01 Maret 2014

4 degradasi sosial di Ranah Sakti Alam Kerinci

Sepanjang penglihatan saya ketika sejenak berlibur menikmati keindahan ranah sakti alam Kerinci, ada beberapa hal yang cukup menyedihkan saat melihat gaya hidup pemuda-pemudi Kerinci saat ini, ada 4 degradasi yang terjadi. yang pertama adalah degradasi Bahasa, kedua degradasi Moral dan etika, ketiga degradasi rasa sahile samudek sahalun suhak saletuh bdei, dan terakhir degradasi keaslian seni budaya.

Jumat, 03 Januari 2014

Spot Kerusakan di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

ada sesuatu hal yang menarik perhatian saya saat menjelajahi Kerinci menggunakan google earth.  Pada suatu titik yang berada di selatan desa lempur terdapat suatu warna kuning seperti areal yang terbuka di tengah-tengah lebatnya hutan taman nasional kerinci seblat. Daerah yang rusak ini terlihat seperti suatu longsoran namun dengan areal yang cukup luas. saat saya coba untuk melihatnya dengan arah horizontal sehingga topografi-nya terlihat, areal yang rusak tersebut berada di sebuah lereng. 

areal tersebut berada di sebuah hulu sungai yang mengalir ke provinsi bengkulu tepatnya ke arah kabupaten muko-muko.

belum jelas apa yang menyebabkan terbukanya areal tersebut. sekilas seperti terjadi longsor yang besar (banjir bandang), atau karena aktivitas bumi lainnya seperti terbentuknya kawah baru. Saya memperkirakan terbentuknya kawah baru karena adanya asap yang mengepul di atas areal tersebut. Hal ini mengingatkan saya pada kawah ratu di kaki Gunung Salak , Bogor.

Mungkin para ahli yang lebih berkompeten untuk menentukan apa yang terjadi pada areal tersebut.

Areal yang terbuka

areal yang terbuka merupakan hulu sungai yang mengalir
ke Kabupaten Muko-muko

Lokasi areal terbuka saat dilihat secara landscape
dengan latar belakang danau kerinci dan gunung kerinci
Talang Kemuning
Gunung Raya, Kerinci, Jambi, Indonesia
-2° 16.691', 101° 28.947'


Minggu, 25 Agustus 2013

Uang Kuliah Tunggal*


Oleh:
Rama Septiawan/E14100028**
*Bahan Diskusi dalam Siaran Radio Andalas FM 26 Agustus 2013
**Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan

Institut Pertanian Bogor angkatan 47

Sebelum mengetahui tentang Uang kuliah tunggal harus kita ketahui juga apa yang disebut sebagai Biaya Kuliah Tunggal. Menurut Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Biaya Kuliah Tunggal (BKT) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri, sedangkan uang kuliah tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah kuliah tunggal yang di tanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah, sedangkan Uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang di tanggung oleh pemerintah.
 (Pasal 88 ayat 1 UU No.12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI)
Ada 3 (tiga) dasar yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan dalam menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi (Biaya Kuliah Tunggal), yaitu:
1)      Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
2)      Jenis program studi; dan
3)      Indeks Kemahalan Wilayah.
Agar BKT tersebut dapat terpenuhi maka Pemerintah memberikan bantuan Operasional PTN. Dalam memberikan Bantuan Operasional PTN, pemerintah mengalokasikan sedikitnya 30% dari dana anggaran fungsi pendidikan untuk dana penelitian di PTN dan PTS (UU No.12 Th 2012 Pasal 98 ayat 5 dan 6)
Uang kuliah tunggal terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Biaya kuliah tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dapat dilihat pada lampiran yang menyertai Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk setiap perguruan Tinggi Negeri yang di bawahi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Untuk Mahasiswa yang tergolong dalam kelompok 1 dan 2 harus berjumlah minimal 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program S1 dan Program Diploma mulai tahun akademik 2013-2014
Prinsip Dasar penetapan BPOTN, BKT, dan UKT adalah
….uang kuliah yang ditanggun oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yng kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat….

Dalam peraturan mengenai UKT ini terlihat bahwa Pemerintah yang hal ini melalui Dirjen DIKTI memberikan keringanan kepada para calon mahasiswa baru yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri dengan menghilangkan pungutan uang pangkal dan pungutan lain. Segala bentuk pungutan selain Uang Kuliah tunggal tidak dibenarkan. Uang Pangkal yang biasa dipungut oleh PTN di sebarkan ke dalam setiap semester. yang artinya keringanan ini diberikan kepada calon mahasiswa baru dalam bentuk mereka tidak perlu membayar uang pangkal yang jumlahnya sangat besar namun dibayarkan dalam setiap semester. dengan adanya subsidi silang akan menyamaratakan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi warga Negara Indonesia.
Permasalah yang terjadi saat ini adalah kurangnya sosialisasi dan transparansi dari PTN-PTN yang menerapkan UKT untuk pertama kali ini sehingga banyak para Orang tua dari calon mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan Jumlah yang harus mereka bayarkan dalam setiap semesternya. Untuk PTN yang telah lama menerapkan system yang hampir sama seperti UKT seperti IPB, tidak terjadi complain dari para calon mahasiswa baru karena jumlah uang kuliah yang harus dibayarkan disampaikan dengan jelas. Sistem subsidi silang telah lama diterapkan di IPB terhadap para mahasiswa. Prinsip yang digunakan adalah, bagi mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan rendah, maka akan membaya r uang kuliah lebih rendah. Sebaliknya, mahasiswa yang orang tuanya berasal dari kalangan lebih mampu membayar lebih tinggi.


Selain dari factor universitas yang kurang melakukan sosialisasi dan tidak transparan, factor kejujuran calon mahasiswa baru (maba) dalam mengisi form juga menjadi penghambat berjalannya peraturan ini dengan baik. Calon mahasiswa baru hendaknya dapat memberikan informasi tentang biaya kuliahnya dengasejujur-jujurnya. Pengisian form secara tidak jujur akan mempersulit calon mahasiswa itu sendiri nantinya.

Jumat, 17 Mei 2013

PERAN SERTA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DALAM PENGEMBANGAN HUTAN RAKYAT*


Oleh:
Rama Septiawan/E14100028**
*Tugas Makalah Mata Kuliah Pengusahaan Hutan Tahun 2013
**Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan
Institut Pertanian Bogor angkatan 47

Indonesia merupakan Negara dengan dengan sumberdaya alam yang luar biasa banyaknya. Sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km.
Sumberdaya yang luar biasa ini tidak seimbang dengan jumlah penduduk di Indonesia yang populasinya sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010. Dengan jumlah penduduk sebesar ini Indonesia termasuk negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Jumlah angkatan Kerja di Indonesia yang mencapai 110 juta jiwa, 7 juta di antaranya meerupakan pengangguran terbuka (Badan Pusat Statistik, 2012). Masih banyak penduduk Indonesia yang berada dalam angkatan kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ketidakseimbangan ini membuat masyarakat yang berada dalam angkatan kerja pengangguran terbuka ini untuk memutar otak mencari cara agar mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kelas menengah kebawah.
            Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu program pemerintah dimana Penduduk Indonesia diberikan kesempatan untuk bekerja di luar negeri seluas-luasnya. Sebanyak hampir 4juta penduduk Indonesia telah ditempatkan di luar negeri sejak tahun 2006 (dikutip dari www.bnp2tki.go.id). Tidak dapat dipungkiri jasa yang diberikan oleh tenaga kerja di Indonesia saat ini sangatlah besar. Jasa tersebut tidak saja bersifat langsung seperti kepada keluarga yang mendapatkan kiriman uang dari mereka, tetapi juga akibat tidak langsungnya berupa bangkitnya ekonomi pedesaan dan daerah karena transaksi yang cukup intensif dari uang yang dikirim TKI. Karena itu, tidak heran bla disuatu wilayah yang jumlah TKI-nya cukup banyak, maka wilayah tersebut akan tampak rumah-rumah yang bagus dan permanen, ramainya pasar karena banyak pembeli dan tumbuhnya produsen keperluan rumah tangga skala kecil dan menengah.
            Permasalahan yang sering terjadi ketika TKI yang bekerja diluar negeri mengrimkan uang ke kampung halaman adalah uang tersebut sering dirasakan terlalu cepat habis karena daya konsumsi yang meningkat. Berdasarkan keadaan ini masyarakat mulai berpikir bagaimana mengembangkan uang hasil kerja keras mereka diluar negeri. Sebagian besar masyarakat ini menanamkan modalnya ke dalam sektor pertanian dan peternakan seperti berkebun tanaman holtikultura dan berternak sapi.
Sektor kehutanan sampai saat ini belum menjadi sektor yang menarik bagi masyarakat untuk menanamkan modalnya. Padahal penghasilan TKI yang bekerja diluar negeri ini merupakan sumber modal yang lumayan besar jumlahnya untuk dikembangkan dalam sector hutan rakyat. Permasalahan terbesar yang masih dihadapai dalam pengembangan htan rakyat sampai saat ini adalah bagaimana memberikan modal kepada masyarakat untuk membangun hutan rakyat. Pengembangan skema pembangunan hutan rakyat dari penghasilan TKI ini merupakan skema yang dirasa patut untuk dikembangkan lebih lanjut demi menjsejahterakan masyarakat.
Pembangunan hutan rakyat merupakan suatu investasi masa depan bagi masyarakat yang mau menanamkan modalnya dalam bidang ini. Selain manfaat ekonomi terdapat manfaat lainnya yang dapat diperoleh dengan dibangunnya hutan rakyat ini seperti adanya iklim mikro yang dapat dirasakan langsung pengaruhnya oleh masyarakat yang membangun hutan rakyat.
Hambatan yang mungkin ditemukan dalam pengembangan skema ini adalah masalah kepemilikan lahan oleh masyarakat dan pengetahuan tentang pengelolaan hutan rakyat yang masih rendah di kalangan masyarakat. Permasalahan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, para akademisi, dan siapapun yang ingin mengembangkan hutan rakyat sebagai suatu sumber penghasilan yang mensejahterakan masyarakat di pedesaan.

Jumat, 22 Maret 2013

Cara Aktivasi Windows XP Home Edition


Setelah posting tentang aktivasi windows 7, kali ini wisnuclopedia akan sedikit cerita tentang bagaimana aktivasi windows XP yang di bilah pojok kiri bawah tertera TRIAL 30 hari.
Ada banyak sekali cara2 yang digunakan oleh user dalam mengatasi hal tersebut, tapi kali ini wisnuclopedia akan membahas dengan meggunakan system registri pada windows. Tentunya sobat semua tahu apa itu yang disebut registri??
Sebelum banyak bercerita ini-itu, mari kita segera ke Tempat Kejadian Perkara; 

Pertama; yang harus sobat lakukan adalah pastikan cpu dalam keadaan nyala, dan sudah terinstal OS, yang katanya Trial 30 hari.

Kedua; Buka Registry Editor, Caranya klik “Run” (Start_R) Ketik “Regedit” OK
(cari bagian yang bertuliskan seperti dibawah ini)
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\WPAEvents
Lihat gambar di bawah ini’

Double klik dan ganti dengan kode di bawah ini :
FF D5 71 D6 8B 6A 8D 6F D5 33 93 FD
Klik OK

Ketiga; Klik kanan direktori WPAEvents kemudian klik "permissions for WPAEvents"
Muncul jendela seperti ini, klik System kemudian ceklist semua kotak Deny di bawahnya;


klik OK kemudian Restart komputer.

Sumber : http://wisnuclopedia.blogspot.com/2012/05/cara-aktivasi-windows-xp-home-edition.html#.UUvhGBcqySo

Jumat, 01 Maret 2013

ayat 4 Pasal 9 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terlupakan


Gambar diatas merupakan potongan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria. pasal 19 ini menjelaskan tentang pemberian kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, baik hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut (Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960). sepertinya apa yang amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini sudah dilupakan oleh pemerintah, atau jangan-jangan Pemerintah saat ini memang tidak tahu bahwa ada kalimat ini dalam UUPA. jika kita ambil sudut pandang yang berpikir positif, mungkin saja ada hal-hal lainnya yang membuat apa yang di amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini tidak dilaksanakan pada saat ini. Namun Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mempermudah urusan masyarakat mau tidak mau harus menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU ini.

Kamis, 28 Februari 2013

Hak yang ter-semukan oleh Pemerintah


Bagi orang ekonomi, tabel diatas bukan merupakan suatu hal yang asing.
Private good merupakan barang yang mempunyai sifat rivalry dan exclusive, sifat rival artinya suatu barang tidak dapat dinikmati secara bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat eklusif artinya unutk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat. syarat tersebut misalkan saja untuk menikmati manfaat suatu barang maka seseorang tersebut harus membayar terlebih dahulu sebagai syarat untuk menikmati manfaat barang tersebut. Sifat non rival artinya barang yang dapat dikonsumsi bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat non ekslusif artinya seseorang tidak memerlukan syarat untuk menikmati barang publik.

Pemerintah sebagai otoritas tertinggi dalam usaha pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia sebagai diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". jika dilihat dari sifat barangnya maka cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tersebut termasuk dalam barang yang non-excludable. Sehingga barang tersebut bisa tergolong ke dalam Common goods ataupun Public goods.

Dilihat dari kebijakan pemerintah terhadap kehutanan saat ini, terjadi suatu overtaking kekuasaan dimana pemerintah tidak lagi bermain di ranah non-excludable property tapi juga masuk kepada ranah excludable property. bahkan saat ini pemerintah mulai bermain kepada barang yang mempunyai sifat private good.

Perhatikan cerita berikut "Suatu hari, Seorang petani yang mempunyai sebatang kayu Suren ditengah kebun kopi miliknya sendiri, harus menebang pohon tersebut untuk membantu bahan kayu untuk anaknya yang sedang membuat rumah. namun karena rumah yang sedang dibangun oleh anaknya itu berada diluar kota maka petani tersebut harus mengurus surat ke kepala desa, tak cukup hanya ke kepala desa petani tersebut juga harus mengurus surat keterangan ke Dinas Kehutanan setempat agar kayu yang ia tebang tersebut benar-benar diakui oleh dan diverifikasi sebagai kayu miliknya yang ditebang dari kebunnya sendiri"

dari cerita tersebut diatas, bayangkan saja seorang petani yang menanam Suren di lahan miliknya sendiri harus susah payah untuk dapat membawa kayu tersebut ke tempat anaknya yang sedang membangun rumah. Coba kita ganti kayu tersebut sebagai kopi yang ditanam petani itu di lahan nya sendiri, apakah petani tersebut harus mengurus surat kesana kemari untuk dapat membawa kayu tersebut ke luar kota? TIDAK.

begitupun dengan hutan rakyat yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan oleh pemerintah. Pemerintah sebenarnya tidak mempunyai hak untuk mengatur hutan rakyat yang nota bene bahwa kayu yang ditanam tersebut merupakan milik rakyat, di lahan milik rakyat sendiri. otomatis bahwa kayu tersebut merupakan barang private dari rakyat.

Lalu kenapa Pemerintah melakukan langkah Overtaking ini?