Rencana pembangunan jalur evakuasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan beberapa kabupaten sekitarnya semakin kencang di hembuskan. Agenda pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dirayakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia menjadi ajang untuk tebar pesona oleh para calon anggota legislatif, janji-janji manis penuh harapan akan dilontarkan oleh para pencari suara konstituen. Jalur evakuasi ini pun tak lupa menjadi bahan yang sangat nikmat dijadikan sebagai janji manis penuh harapan tersebut.
Berbagai pro dan kontra
sudah lama mewarnai rencana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kerinci untuk
membuka jalan evakuasi yang menghubungkan daerah Kerinci dan kabupaten
tetangganya. Proses inisiasi perencanaan pembangunan jalur evakuasi tersebut
sudah dimulai dengan dimasukkannya jalur-jakur evakuasi tersebut ke dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun 2012-2032 (Perda Kab. Kerinci No 24
Tahun 2012).
Untuk melihat lebih
mendalam tentang bagaimana hal tersebut disebutkan dalam Perda tersebut,
berikut saya sajikan pasal pasal yang menyebutkan hal tersebut.
Perda
No 24 Tahun 2012 RTRW Kabupaten Kerinci 2012-2032
|
||||||
BAB VI ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
|
||||||
Pasal
45
|
(1)
Arahan pemanfaatan ruang berisikan indikasi program pembangunan utama jangka
menengah lima tahunan kabupaten.
|
|||||
(2)
Arahan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||
a.
perwujudan rencana struktur ruang;
|
||||||
b.
perwujudan rencana pola ruang; dan
|
||||||
c.
perwujudan kawasan strategis.
|
||||||
(3)
Arahan pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
indikasi program terlampir dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam peraturan daerah ini.
|
||||||
Pasal
46
|
Perwujudan
rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a
meliputi:
|
|||||
a.
perwujudan sistem pusat kegiatan;
|
||||||
b.
perwujudan sistem jaringan prasarana utama; dan
|
||||||
c.
perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
|
||||||
Pasal
52
|
Perwujudan
sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c
meliputi:
|
|||||
a.
perwujudan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
|
||||||
b.
perwujudan sistem jaringan telekomunikasi;
|
||||||
c.
perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan
|
||||||
d.
perwujudan sistem jaringan wilayah lainnya.
|
||||||
Pasal
56
|
ayat
1
|
Perwujudan
sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
huruf d meliputi:
|
||||
a.
sistem persampahan;
|
||||||
b.
sistem pengelolaan air baku untuk air minum;
|
||||||
c.
sistem pengelolaan air limbah;
|
||||||
d.
sistem jaringan drainase, dan
|
||||||
e.
jalur dan ruang evakuasi bencana
|
||||||
ayat
6
|
(6)
Perwujudan jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e meliputi:
|
|||||
a.
jalur evakuasi bencana banjir meliputi:
|
||||||
1.
dst...
|
||||||
b.
Jalur evakuasi bencana tanah longsor
|
||||||
1.
dst...
|
||||||
c.
Jalur evakuasi bencana letusan gunung api meliputi
|
||||||
1.
Pembangunan ruas jalan Pelompek-Pauh Tinggi-Sungai Kuning-Limbur Lubuk
Mungkuang, Kabupaten Bungo; dan
|
||||||
2.
pembangunan ruas jalan sungai tanduk-danau tinggi-sungai kuning-limbur lubuk
mingkuang, kabupaten bungo
|
||||||
d.
Jalur evakuasi bencana gempa bumi berupa pengembangan ruas jalan lempur
mudik-ranah kemumu, kabupaten merangin
|
||||||
e.
Jalur evakuasi bencana gempa bumi dan tsunami berupa pengembangan ruas jalan
lempur mudik-sungai Ipuh, kabupaten Mukomuko, provinsi bengkulu
|
Dalam perda tersebut pemerintah secara jelas menyatakan bahwa
jalan tersebut akan segera dikerjakan. Namun Pemerintah sepertinya sedikit lupa
merencanakan program-program yang mendampingi rencana pembangunan jalan
tersebut. Pasal 7 dalam Perda tersebut menyatakan “Penataan ruang wilayah Kabupaten
bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Kerinci sejahtera berbasiskan pada
sumberdaya alam, dan infrastruktur yang layak dan terpadu, dengan memperhatikan
kawasan konservasi dan rawan bencana.” . disini saya tekankan pada
bagian kawasan konservasi. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan
Konservasi
adalah
pemanfaatan sumber daya alam secara arif sehingga terjamin keberlanjutannya Dalam
hal ini terkandung upaya pelestarian, pemeliharaan dan pemulihan fungsi-fungsi
alam yang berperan dalam menjaga keseimbangan alam (ekosistem) termasuk
didalamnya upaya-upaya mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir.
Rencana pembangunan jalan dengan membuka kawasan konservasi jika tidak
disertai dengan aturan-aturan yang mengawali hal tersebut akan menjadi suatu
anomali untuk tujuan mitigasi bencana tsunami, longsor, gempa dan banjir. Langkah pemerintah
membuka kawasan tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat, bencana
longsor dan banjir akan lebih rentan terjadi apabila jalan tersebut tidak
dikawal dengan pengawasan yang jelas agar jalan tersebut tidak menjadi jalur
akses yg mempermudah masyarakat merusak hutan.
Bagi para pihak yang mendukung rencana ini, kami harap hal tersebut direncanakn
secara matang dan terperinci agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai bukan
malah menjadi penyakit yang semakin memperburuk kondisi daerah.
Mohon Shere Postinganya,,,,
BalasHapus