Jumat, 17 Mei 2013

PERAN SERTA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DALAM PENGEMBANGAN HUTAN RAKYAT*


Oleh:
Rama Septiawan/E14100028**
*Tugas Makalah Mata Kuliah Pengusahaan Hutan Tahun 2013
**Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan
Institut Pertanian Bogor angkatan 47

Indonesia merupakan Negara dengan dengan sumberdaya alam yang luar biasa banyaknya. Sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km.
Sumberdaya yang luar biasa ini tidak seimbang dengan jumlah penduduk di Indonesia yang populasinya sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010. Dengan jumlah penduduk sebesar ini Indonesia termasuk negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Jumlah angkatan Kerja di Indonesia yang mencapai 110 juta jiwa, 7 juta di antaranya meerupakan pengangguran terbuka (Badan Pusat Statistik, 2012). Masih banyak penduduk Indonesia yang berada dalam angkatan kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ketidakseimbangan ini membuat masyarakat yang berada dalam angkatan kerja pengangguran terbuka ini untuk memutar otak mencari cara agar mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kelas menengah kebawah.
            Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu program pemerintah dimana Penduduk Indonesia diberikan kesempatan untuk bekerja di luar negeri seluas-luasnya. Sebanyak hampir 4juta penduduk Indonesia telah ditempatkan di luar negeri sejak tahun 2006 (dikutip dari www.bnp2tki.go.id). Tidak dapat dipungkiri jasa yang diberikan oleh tenaga kerja di Indonesia saat ini sangatlah besar. Jasa tersebut tidak saja bersifat langsung seperti kepada keluarga yang mendapatkan kiriman uang dari mereka, tetapi juga akibat tidak langsungnya berupa bangkitnya ekonomi pedesaan dan daerah karena transaksi yang cukup intensif dari uang yang dikirim TKI. Karena itu, tidak heran bla disuatu wilayah yang jumlah TKI-nya cukup banyak, maka wilayah tersebut akan tampak rumah-rumah yang bagus dan permanen, ramainya pasar karena banyak pembeli dan tumbuhnya produsen keperluan rumah tangga skala kecil dan menengah.
            Permasalahan yang sering terjadi ketika TKI yang bekerja diluar negeri mengrimkan uang ke kampung halaman adalah uang tersebut sering dirasakan terlalu cepat habis karena daya konsumsi yang meningkat. Berdasarkan keadaan ini masyarakat mulai berpikir bagaimana mengembangkan uang hasil kerja keras mereka diluar negeri. Sebagian besar masyarakat ini menanamkan modalnya ke dalam sektor pertanian dan peternakan seperti berkebun tanaman holtikultura dan berternak sapi.
Sektor kehutanan sampai saat ini belum menjadi sektor yang menarik bagi masyarakat untuk menanamkan modalnya. Padahal penghasilan TKI yang bekerja diluar negeri ini merupakan sumber modal yang lumayan besar jumlahnya untuk dikembangkan dalam sector hutan rakyat. Permasalahan terbesar yang masih dihadapai dalam pengembangan htan rakyat sampai saat ini adalah bagaimana memberikan modal kepada masyarakat untuk membangun hutan rakyat. Pengembangan skema pembangunan hutan rakyat dari penghasilan TKI ini merupakan skema yang dirasa patut untuk dikembangkan lebih lanjut demi menjsejahterakan masyarakat.
Pembangunan hutan rakyat merupakan suatu investasi masa depan bagi masyarakat yang mau menanamkan modalnya dalam bidang ini. Selain manfaat ekonomi terdapat manfaat lainnya yang dapat diperoleh dengan dibangunnya hutan rakyat ini seperti adanya iklim mikro yang dapat dirasakan langsung pengaruhnya oleh masyarakat yang membangun hutan rakyat.
Hambatan yang mungkin ditemukan dalam pengembangan skema ini adalah masalah kepemilikan lahan oleh masyarakat dan pengetahuan tentang pengelolaan hutan rakyat yang masih rendah di kalangan masyarakat. Permasalahan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, para akademisi, dan siapapun yang ingin mengembangkan hutan rakyat sebagai suatu sumber penghasilan yang mensejahterakan masyarakat di pedesaan.

Jumat, 22 Maret 2013

Cara Aktivasi Windows XP Home Edition


Setelah posting tentang aktivasi windows 7, kali ini wisnuclopedia akan sedikit cerita tentang bagaimana aktivasi windows XP yang di bilah pojok kiri bawah tertera TRIAL 30 hari.
Ada banyak sekali cara2 yang digunakan oleh user dalam mengatasi hal tersebut, tapi kali ini wisnuclopedia akan membahas dengan meggunakan system registri pada windows. Tentunya sobat semua tahu apa itu yang disebut registri??
Sebelum banyak bercerita ini-itu, mari kita segera ke Tempat Kejadian Perkara; 

Pertama; yang harus sobat lakukan adalah pastikan cpu dalam keadaan nyala, dan sudah terinstal OS, yang katanya Trial 30 hari.

Kedua; Buka Registry Editor, Caranya klik “Run” (Start_R) Ketik “Regedit” OK
(cari bagian yang bertuliskan seperti dibawah ini)
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\WPAEvents
Lihat gambar di bawah ini’

Double klik dan ganti dengan kode di bawah ini :
FF D5 71 D6 8B 6A 8D 6F D5 33 93 FD
Klik OK

Ketiga; Klik kanan direktori WPAEvents kemudian klik "permissions for WPAEvents"
Muncul jendela seperti ini, klik System kemudian ceklist semua kotak Deny di bawahnya;


klik OK kemudian Restart komputer.

Sumber : http://wisnuclopedia.blogspot.com/2012/05/cara-aktivasi-windows-xp-home-edition.html#.UUvhGBcqySo

Jumat, 01 Maret 2013

ayat 4 Pasal 9 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terlupakan


Gambar diatas merupakan potongan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria. pasal 19 ini menjelaskan tentang pemberian kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, baik hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut (Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960). sepertinya apa yang amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini sudah dilupakan oleh pemerintah, atau jangan-jangan Pemerintah saat ini memang tidak tahu bahwa ada kalimat ini dalam UUPA. jika kita ambil sudut pandang yang berpikir positif, mungkin saja ada hal-hal lainnya yang membuat apa yang di amanatkan oleh ayat 4 pasal 19 ini tidak dilaksanakan pada saat ini. Namun Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mempermudah urusan masyarakat mau tidak mau harus menjalankan apa yang diamanatkan oleh UU ini.