Teman-teman saya punya sedikit Info dari teman-teman WARSI
(Komunitas Konservasi Indonesia)
Berikut ini adalah artikel oleh warsi yang dikirimkan kepada saya ketika saya menanyakan tentang hutan masyarakat, karena kebetulan saya juga punya kegiatan yang sama di PC Sylva Indonesia Institut Pertanian Bogor
Untuk mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat
terhadap pengelolaan sumber daya hutan, sejak Oktober 2000 lalu, WARSI telah
mendorong sebuah pendekatan baru menuju pengelolaan yang adil, demokratis serta
berkelanjutan melalui konsep pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat melalui
program community base forest management atau CBFM. Tujuannya untuk mewujudkan
pengelolaan dan keberlanjutan sumber daya alam seperti sumber daya hutan,
dengan menempatkan posisi masyarakat sebagai bagian terpenting dari sumber daya
itu sendiri. Dimana masyarakat mendapatkan kepercayaan dan kesempatan untuk
ikut mengelola hutan rakyat sesuai dengan nilai dan konsep yang mereka miliki.
CBFM telah dikembangkan di lima kabupaten di empat
propinsi. Diantaranya di Sumatra Barat di Kabupaten Agam, desa Koto Malintang,
Di Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong desa Ladang Palembang, di Sumatra
Selatan di Kabupaten Muara Enim Kecamatan Gunung Megang desa Eks Marga
Benakat.Khusus di propinsi Jambi, terdapat di dua desa di dua kabupaten yakni
desa Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo dan di desa Guguk Kecamatan
Sungai Manau Kabupaten Merangin.
Pengelolaan Hutan Dengan
Konsep CBFM. Community Base Forest Management atau sistem hutan kerakyatan merupakan
sistem pengelolaan sumber daya alam hutan yang dikembangkan oleh masyarakat
dilingkungannya bagi kesejahteraannya. Dimana hutan bukan sekedar tegakan pohon
melainkan suatu sistem pengelolaan kawasan wilayah hukum adat yang elemennya
terdiri atas hutan alam, hutan sekunder, sungai, danau, ladang, kebun,
pemukiman, tanah keramata dan komunitas serta sistem ekologinya. Sistem ini
memberikan syarat bagi berlangsungnya kehidupan. Misalnya sebagai penyedia air,
menjaga kesuburan tanah, penyedia bahan makanan, papan, sandang, obat-obatan
dan religi.
Kegiatan fasilitasi oleh fasilitataor WARSI di
lapangan dilakukan melalui penggalian aspirasi, pendokumentasian dan
mensosialisasikannya dalam setiap pertemuan di desa, baik secara formal maupun
informal. Mulai dari level dusun hingga ke tingkat Bupati. Sebagai contoh, di
Propinsi Jambi yakni di desa Batu Kerbau, kegiatan fasilitasi telah mengasilkan
“Piagam Kesepakatan Masyarakat Adat Desa Batu Kerbau” untuk pengelolaan sumber
daya alam.
Dilanjutkan dengan dikeluarkan Permenhut No
49/Menhut-II/2008 tentang hutan desa. Hutan desa merupakan kawasan hutan
negara yang dikelola lembaga desa yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat
desa. Penyelenggaraan hutan desa dimaksudkan untuk memberikan akses
kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumberdaya
hutan secara lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara
berkelanjutan.
Warsi melihat peluang ini sangat
dinantikan dengan mengusung hutan desa pertama di Desa Lubuk Beringin,
Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo seluas 2.356 ha. Melalui Surat
Nomor:522/B312/Hutbun, Bupati Bungo
mengusulkan kawasan tersebut untuk ditetapkan sebagai pencadangan areal kerja
hutan desa untuk Lubuk Beringin. Dan langkah ini dilanjutkan dengan pengusulan
hutan desa di 23 desa di Provinsi Jambi yang meliputi Dusun Senamat Ulu, Laman
Panjang dan Buat di Kabupaten Bungo,dan 17 desa di empat Kecamatan, Kabupaten
Merangin, serta Desa Olak Besar, Desa Jelutih dan Desa Hajran di Batanghari.
Total wilayah meliputi 48.326,69 ha.
Tidak hanya di Jambi warsi juga
menginisiasi pegusulan dua hutan nagari di Sumatera Barat sejak tahun 2010,
yaitu Kenagarian Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabuapaten Solok dan Jorong
Simancuang, Kenagarian Alam Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan. Semua hutan desa
dan hutan nagari ini telah mendapakan SK penetapan dari menteri dan untuk dapat
mengelola hutan desa tersebut maka harus dibentuk kelompok pengelola hutan desa
yang akan membuat Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD). RKHD ini akan disetujui lagi
oleh Gubernur.
Dengan adanya RKHD ini masyarakat
akan mengelola dan memanfaatkan hutan desa yang sudah di SK kan oleh Menteri
Kehutanan tersebut. Kelompok pengelola hutan desa juga akan menyusun rencana
kerja tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar