Jumat, 03 Januari 2014

Spot Kerusakan di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat

ada sesuatu hal yang menarik perhatian saya saat menjelajahi Kerinci menggunakan google earth.  Pada suatu titik yang berada di selatan desa lempur terdapat suatu warna kuning seperti areal yang terbuka di tengah-tengah lebatnya hutan taman nasional kerinci seblat. Daerah yang rusak ini terlihat seperti suatu longsoran namun dengan areal yang cukup luas. saat saya coba untuk melihatnya dengan arah horizontal sehingga topografi-nya terlihat, areal yang rusak tersebut berada di sebuah lereng. 

areal tersebut berada di sebuah hulu sungai yang mengalir ke provinsi bengkulu tepatnya ke arah kabupaten muko-muko.

belum jelas apa yang menyebabkan terbukanya areal tersebut. sekilas seperti terjadi longsor yang besar (banjir bandang), atau karena aktivitas bumi lainnya seperti terbentuknya kawah baru. Saya memperkirakan terbentuknya kawah baru karena adanya asap yang mengepul di atas areal tersebut. Hal ini mengingatkan saya pada kawah ratu di kaki Gunung Salak , Bogor.

Mungkin para ahli yang lebih berkompeten untuk menentukan apa yang terjadi pada areal tersebut.

Areal yang terbuka

areal yang terbuka merupakan hulu sungai yang mengalir
ke Kabupaten Muko-muko

Lokasi areal terbuka saat dilihat secara landscape
dengan latar belakang danau kerinci dan gunung kerinci
Talang Kemuning
Gunung Raya, Kerinci, Jambi, Indonesia
-2° 16.691', 101° 28.947'


Minggu, 25 Agustus 2013

Uang Kuliah Tunggal*


Oleh:
Rama Septiawan/E14100028**
*Bahan Diskusi dalam Siaran Radio Andalas FM 26 Agustus 2013
**Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan

Institut Pertanian Bogor angkatan 47

Sebelum mengetahui tentang Uang kuliah tunggal harus kita ketahui juga apa yang disebut sebagai Biaya Kuliah Tunggal. Menurut Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Biaya Kuliah Tunggal (BKT) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri, sedangkan uang kuliah tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah kuliah tunggal yang di tanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah, sedangkan Uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang di tanggung oleh pemerintah.
 (Pasal 88 ayat 1 UU No.12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI)
Ada 3 (tiga) dasar yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan dalam menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi (Biaya Kuliah Tunggal), yaitu:
1)      Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
2)      Jenis program studi; dan
3)      Indeks Kemahalan Wilayah.
Agar BKT tersebut dapat terpenuhi maka Pemerintah memberikan bantuan Operasional PTN. Dalam memberikan Bantuan Operasional PTN, pemerintah mengalokasikan sedikitnya 30% dari dana anggaran fungsi pendidikan untuk dana penelitian di PTN dan PTS (UU No.12 Th 2012 Pasal 98 ayat 5 dan 6)
Uang kuliah tunggal terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Biaya kuliah tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dapat dilihat pada lampiran yang menyertai Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk setiap perguruan Tinggi Negeri yang di bawahi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Untuk Mahasiswa yang tergolong dalam kelompok 1 dan 2 harus berjumlah minimal 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri.Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program S1 dan Program Diploma mulai tahun akademik 2013-2014
Prinsip Dasar penetapan BPOTN, BKT, dan UKT adalah
….uang kuliah yang ditanggun oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yng kaya mensubsidi yang miskin), dan pengendalian biaya yang tepat….

Dalam peraturan mengenai UKT ini terlihat bahwa Pemerintah yang hal ini melalui Dirjen DIKTI memberikan keringanan kepada para calon mahasiswa baru yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri dengan menghilangkan pungutan uang pangkal dan pungutan lain. Segala bentuk pungutan selain Uang Kuliah tunggal tidak dibenarkan. Uang Pangkal yang biasa dipungut oleh PTN di sebarkan ke dalam setiap semester. yang artinya keringanan ini diberikan kepada calon mahasiswa baru dalam bentuk mereka tidak perlu membayar uang pangkal yang jumlahnya sangat besar namun dibayarkan dalam setiap semester. dengan adanya subsidi silang akan menyamaratakan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi warga Negara Indonesia.
Permasalah yang terjadi saat ini adalah kurangnya sosialisasi dan transparansi dari PTN-PTN yang menerapkan UKT untuk pertama kali ini sehingga banyak para Orang tua dari calon mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan Jumlah yang harus mereka bayarkan dalam setiap semesternya. Untuk PTN yang telah lama menerapkan system yang hampir sama seperti UKT seperti IPB, tidak terjadi complain dari para calon mahasiswa baru karena jumlah uang kuliah yang harus dibayarkan disampaikan dengan jelas. Sistem subsidi silang telah lama diterapkan di IPB terhadap para mahasiswa. Prinsip yang digunakan adalah, bagi mahasiswa yang orang tuanya berpenghasilan rendah, maka akan membaya r uang kuliah lebih rendah. Sebaliknya, mahasiswa yang orang tuanya berasal dari kalangan lebih mampu membayar lebih tinggi.


Selain dari factor universitas yang kurang melakukan sosialisasi dan tidak transparan, factor kejujuran calon mahasiswa baru (maba) dalam mengisi form juga menjadi penghambat berjalannya peraturan ini dengan baik. Calon mahasiswa baru hendaknya dapat memberikan informasi tentang biaya kuliahnya dengasejujur-jujurnya. Pengisian form secara tidak jujur akan mempersulit calon mahasiswa itu sendiri nantinya.

Jumat, 17 Mei 2013

PERAN SERTA TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DALAM PENGEMBANGAN HUTAN RAKYAT*


Oleh:
Rama Septiawan/E14100028**
*Tugas Makalah Mata Kuliah Pengusahaan Hutan Tahun 2013
**Mahasiswa Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan
Institut Pertanian Bogor angkatan 47

Indonesia merupakan Negara dengan dengan sumberdaya alam yang luar biasa banyaknya. Sumber daya alam Indonesia berupa minyak bumi, timah, gas alam, nikel, kayu, bauksit, tanah subur, batu bara, emas, dan perak dengan pembagian lahan terdiri dari tanah pertanian sebesar 10%, perkebunan sebesar 7%, padang rumput sebesar 7%, hutan dan daerah berhutan sebesar 62%, dan lainnya sebesar 14% dengan lahan irigasi seluas 45.970 km.
Sumberdaya yang luar biasa ini tidak seimbang dengan jumlah penduduk di Indonesia yang populasinya sebesar 237 juta jiwa pada tahun 2010. Dengan jumlah penduduk sebesar ini Indonesia termasuk negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Jumlah angkatan Kerja di Indonesia yang mencapai 110 juta jiwa, 7 juta di antaranya meerupakan pengangguran terbuka (Badan Pusat Statistik, 2012). Masih banyak penduduk Indonesia yang berada dalam angkatan kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ketidakseimbangan ini membuat masyarakat yang berada dalam angkatan kerja pengangguran terbuka ini untuk memutar otak mencari cara agar mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kelas menengah kebawah.
            Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu program pemerintah dimana Penduduk Indonesia diberikan kesempatan untuk bekerja di luar negeri seluas-luasnya. Sebanyak hampir 4juta penduduk Indonesia telah ditempatkan di luar negeri sejak tahun 2006 (dikutip dari www.bnp2tki.go.id). Tidak dapat dipungkiri jasa yang diberikan oleh tenaga kerja di Indonesia saat ini sangatlah besar. Jasa tersebut tidak saja bersifat langsung seperti kepada keluarga yang mendapatkan kiriman uang dari mereka, tetapi juga akibat tidak langsungnya berupa bangkitnya ekonomi pedesaan dan daerah karena transaksi yang cukup intensif dari uang yang dikirim TKI. Karena itu, tidak heran bla disuatu wilayah yang jumlah TKI-nya cukup banyak, maka wilayah tersebut akan tampak rumah-rumah yang bagus dan permanen, ramainya pasar karena banyak pembeli dan tumbuhnya produsen keperluan rumah tangga skala kecil dan menengah.
            Permasalahan yang sering terjadi ketika TKI yang bekerja diluar negeri mengrimkan uang ke kampung halaman adalah uang tersebut sering dirasakan terlalu cepat habis karena daya konsumsi yang meningkat. Berdasarkan keadaan ini masyarakat mulai berpikir bagaimana mengembangkan uang hasil kerja keras mereka diluar negeri. Sebagian besar masyarakat ini menanamkan modalnya ke dalam sektor pertanian dan peternakan seperti berkebun tanaman holtikultura dan berternak sapi.
Sektor kehutanan sampai saat ini belum menjadi sektor yang menarik bagi masyarakat untuk menanamkan modalnya. Padahal penghasilan TKI yang bekerja diluar negeri ini merupakan sumber modal yang lumayan besar jumlahnya untuk dikembangkan dalam sector hutan rakyat. Permasalahan terbesar yang masih dihadapai dalam pengembangan htan rakyat sampai saat ini adalah bagaimana memberikan modal kepada masyarakat untuk membangun hutan rakyat. Pengembangan skema pembangunan hutan rakyat dari penghasilan TKI ini merupakan skema yang dirasa patut untuk dikembangkan lebih lanjut demi menjsejahterakan masyarakat.
Pembangunan hutan rakyat merupakan suatu investasi masa depan bagi masyarakat yang mau menanamkan modalnya dalam bidang ini. Selain manfaat ekonomi terdapat manfaat lainnya yang dapat diperoleh dengan dibangunnya hutan rakyat ini seperti adanya iklim mikro yang dapat dirasakan langsung pengaruhnya oleh masyarakat yang membangun hutan rakyat.
Hambatan yang mungkin ditemukan dalam pengembangan skema ini adalah masalah kepemilikan lahan oleh masyarakat dan pengetahuan tentang pengelolaan hutan rakyat yang masih rendah di kalangan masyarakat. Permasalahan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, para akademisi, dan siapapun yang ingin mengembangkan hutan rakyat sebagai suatu sumber penghasilan yang mensejahterakan masyarakat di pedesaan.