Ada suatu yang menarik dalam PERDA No 24 Tahun 2012 yang di keluarkan oleh
Kabupaten Kerinci tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci tahun
2012-2023. Pada pasal 33 tentang Kawasan Peruntukan Hak yang merupakan bagian
dari Kawasan budidaya seperti yang tercantum pada pasal 31 berupa hutan adat
dengan luas kurang lebih 1.202 (seribu dua ratus dua) hektar yang meliputi:
a.
hutan adat Ulu Air Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi berada di Desa Lempur
Kecamatan Gunung Raya;
b.
hutan adat Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning, berada di Desa
Muara Air Dua Kecamatan Sitinjau Laut;
c.
hutan adat Temedak berada di Desa Keluru Kecamatan Keliling Danau;
d.
hutan adat Kaki bukit lengeh berada di Desa Pungut Mudik Kecamatan Air Hangat
Timur;
e.
hutan adat Bukit Tinggai berada di Desa Sungai Deras Kecamatan Air Hangat
Timur;
f.
hutan adat Bukit Sembahyang dan padun gelanggang berada di Desa Air Terjun
Kecamatan Siulak;
g.
hutan adat Bukit Sigi berada di Desa Tanjung genting Kecamatan Gunung Kerinci;
h.
hutan adat Kemantan berada di Desa kemantan Kecamatan Air Hangat; dan
i.
hutan adat Bukit Teluh berada di Kecamatan Batang Merangin.
Kabupaten
Kerinci yang terletak di lembah pegunungan Bukit Barisan memiliki luas wilayah
420.000 hektar dan berpenduduk 307. 585 jiwa merupakan salah satu daerah yang
masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dimana 51,19 % atau 215.000
hektar menjadi hutan lindung dan hutan konservasi TNKS. Sebagai daerah
konservasi, Pemerintah Kabupaten Kerinci mendukung upaya pelestarian
keanekaragaman Hayati, Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam termasuk pengakuan
terhadap Keberadaan dan status Kawasan Hutan Adat/Kawasan Kelola Rakyat.
Dalam rangka pelestarian Hutan Hak Adat maka Pemerintah Kabupaten Kerinci
telah mengukuhkan/menetapkan dengan SK Hutan Hak Adat dalam Kabupaten Kerinci
meliputi;
SK
Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 tentang penetapan Hutan Adat
Temedak Desa Keluru Kecamatan Kelling Danau dengan luas 23 Ha vegetasi Hutan
Campuran, pengelola lembaga adat desa Keluru.
SK
Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 tentang Penetapan Hutan Adat Nenek Limo
Hiang Tinggi Nenek Empat Bentung Kuning Muaro Air Dua dengan luas 858,95 Ha.
Vegetasi Hutan primer dan kebun campuran dengan pengelolaan Lembaga Adat Hiang.
SK
Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994 Tentang Penetapan Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk 50 Tumbi Desa
Lempur Kecamatan Gunung Raya dengan luas 858,3 Ha. Vegetasi hutan primer, kayu
manis dan kebun campuran dikelola oleh Lembaga Kerja Tetap (LKT) Lembaga Adat
Lempur.
Untuk
Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang dan padun gelanggang (Desa Air Terjun) dan Hutan Hak
Adat Bukit Tinggai (Desa Sungai Deras) belum ada ketetapan SK dari
Pemerintah/Bupati Kerinci karena sedang dalam proses pengajuan. Sedangkan untuk
Hutan Hak Adat Temedak dan Hutan Hak Adat Lekuk 50 Tumbi Lempur baru tahap proses
pengukuran, belum ada penetapan SK dari Bupati Kerinci. (Sumber: DISHUTBUN Kerinci)
Definisi
mengenai hutan adat dalam UU 41 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa hutan adat
merupakan kawasan hutan negara yang pengelolaannya diserahkan pada
masyarakat adat sangat ber-kontradiksi dengan apa yang menjadi definisi hutan
adat di Kabupaten Kerinci. Jauh sebelum dikeluarkannya UU 41 Tahun 1999,
pemerintah kabupaten kerinci telah mengeluarkan SK Bupati Kerinci
No. 176 Tahun 1992 tentang penetapan Hutan Adat
Temedak Desa Keluru Kecamatan Kelling Danau dengan luas 23 Ha dengan pengelola lembaga adat desa Keluru. Hutan adat
ini tidak berada dalam hutan negara melainkan merupakan hak ulayat atau
merupakan lahan milik masyarakat adat yang telah turun temurun pengelolaannya
dilakukan oleh masyarakat adat.
Definisi hutan adat yang melenceng dari definisi
hukum UU No.41 tersebut lantas menjadi hal luar biasa, karena hutan adat yang
merupakan hutan hak adat hanya berada di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dan diakui
Pemda jauh sebelum adanya Reformasi Kehutanan.
Menarik sekali. Apa pendapat anda terhadap pemutusan Makamah Konstitusi tentang hutan adat? Apakah itu akan ada dampak di Kincai?
BalasHapus